Viral Kasus Kakek 74 Tahun Dipenjara, Kapolres : Polres Demak Tangani Sesuai Prosedur

- 13 Oktober 2021, 22:33 WIB
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menggelar konferensi pers meluruskan pemberitaan terkait di sejumlah media tentang kakek Kasminto  yang ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menggelar konferensi pers meluruskan pemberitaan terkait di sejumlah media tentang kakek Kasminto yang ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya. /Humas Polda Jateng

SINARJATENG.COM - Viralnya kasus kakek yang dipenjara dan beredarnya berita di sejumlah media tentang kakek Kasminto usia 74 tahun yang ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya, diluruskan oleh Polres Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya, Rabu 13 Oktober 2021.

"Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Mau Ganti Data KTP? Berikut Caranya

Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.

Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Penting! Berikut Syarat dan Jadwal Vaksin di Grand City Surabaya

"Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolres.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah