Komisioner KI Jateng Minta Pemerintah Terbuka dan Transparan dalam Kebijakan PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 16:04 WIB
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 /Twitter KominfoJateng

Dia meminta Pemkot Semarang memanfaatkan WhatsApp Group (WAG) secara berjenjang, mulai grup lurah dan camat, dan ke bawah sampai RW dan RT.

“Kalau sudah sampai ketua RW dan ketua RT pasti akan sampai ke semua warga. Jadi jangan hanya mengandalkan medsos milik Pemkot Semarang,” tandas Petir.

Petir menambahkan, terkait Karantina Kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, ada konsuensinya, yakni rakyat harus dipenuhi kebutuhan dasarnya.

Baca Juga: Berkah Ramadan, LBH Petir Salurkan Paket Sembako ke Janda Tua, Tukang Becak dan Tukang Sampah di Semarang

Warga yang menjadi wilayah karantina mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

"Bahasa gampangnya, warga diopeni negara untuk kebutuhan makan sehari-hari,” pungkas Petir.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah