Dia meminta Pemkot Semarang memanfaatkan WhatsApp Group (WAG) secara berjenjang, mulai grup lurah dan camat, dan ke bawah sampai RW dan RT.
“Kalau sudah sampai ketua RW dan ketua RT pasti akan sampai ke semua warga. Jadi jangan hanya mengandalkan medsos milik Pemkot Semarang,” tandas Petir.
Petir menambahkan, terkait Karantina Kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, ada konsuensinya, yakni rakyat harus dipenuhi kebutuhan dasarnya.
Warga yang menjadi wilayah karantina mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
"Bahasa gampangnya, warga diopeni negara untuk kebutuhan makan sehari-hari,” pungkas Petir.***