Pemerintah Wajib Melibatkan Disabilitas dan Kelompok Rentan Dalam Penanggulangan Bencana

- 15 Juli 2021, 10:45 WIB
Lembaga SATUNAMA Yogjayakarta menggelar Serial Webinar Mental Heatlh & Disability Institute " Kebencanaan dan Difabilitas", Rabu 14 Juli 2021.
Lembaga SATUNAMA Yogjayakarta menggelar Serial Webinar Mental Heatlh & Disability Institute " Kebencanaan dan Difabilitas", Rabu 14 Juli 2021. /Miftah Rizzi/Sinarjateng.com

Baca Juga: Hj Farida Fuady, Istri Aktor Anwar Fuady Dikabarkan Positif Covid-19

Dalam webinar tersebut dari Pertamina Foundation sebagai perusahaan BUMN yang peduli terhadap sisabilitas, ikut berperan dalam berbagai penanganan mitigasi, edukasi, dan bantuan pendidikan dan pemberdayaan ketika terjadi bencana termasuk pada masa pandemi Covid -19.

"Ada salah satu desa di Bali yang mempunyai kelompok tani tuna rungu, kepada mereka Pertamina Foundation memberikan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan budaya dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar dengan bantuan ternak babi", kata Agus Mahmud Presiden Director Pertamina Foundation.

Kemudian dari Lembaga SATUNAMA pada kesempatan yang sama juga memperkenalkan program Mental Health and Disability Institute of SATUNAMA (MHIDS) yang disampaikan oleh Karel Tuhehay selaku Kepala Departemen Mental Health & Disabilitas.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan Liga 1 Digelar, Membuat Kondisi Pemain Persebaya Menurun

Karel menyampaikan latar belakang adanya program tersebut diantaranya masih minimnya literasi dari publik tentang kesehatan mental dan menganggap bahwa kesehatan mental kurang begitu penting dibandingkan dengan kesehatan lainnya.

"Masih adanya stigma negatif dan masih tingginya penyandang disabilitas juga menjadi inisiatif kami membentuk MHDIS ini" ujar Karel.

Lanjut Karel, MHDS sendiri untuk membantu masyarakat sebagai sumber literasi tentang informasi dasar hukum atau pasal-pasal tentang disabilitas.

Baca Juga: BPS Gelar Survei Serentak Perilaku Masyarakat Pada Masa Pandemi, Masyarakat Diminta Partisipasinya

"MHIDS ingin menyatukan pasal-pasal yang selama ini masih tercecer dan kami kumpulkan agar mudah diakses sebagai sumber informasi kepada publik, layanan ini juga terbuka untuk semua orang dan akan kami luncurkan rencana pada bulan Agustus 2021", pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah