60 Hektar Lahan Tambak Milik Warga di 3 Kelurahan Terganjal Pembebasan Pembangunan Tol Semarang-Demak

- 16 Juni 2021, 20:59 WIB
Lahan Tambak milik warga Semarang di tiga kelurahan yang terganjal pembesan ganti rugi pembangunan Tol Semarang- Demak
Lahan Tambak milik warga Semarang di tiga kelurahan yang terganjal pembesan ganti rugi pembangunan Tol Semarang- Demak /Hidayat/Sinarjateng.com

SINARJATENG.COM - Proses pembangunan jalan tol Semarang-Demak telah berjalan. Bahkan belum lama ini Presiden RI, Joko Widodo, telah meninjau lokasi pembangunan jalan tol yang juga berfungsi sebagai tanggul laut itu.

Meski begitu, proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut belum juga beres.

Khususnya lahan tambak milik warga Semarang di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon dan Trimulyo.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Ratusan Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Jalani Isolasi Mandiri

"Total ada 60 hektar lahan berupa tambah milik 8 warga di tiga kelurahan itu yang sampai sekarang belum jelas ganti ruginya," kata kuasa hukum warga terdampak jalan tol Semarang-Demak, Agus Wijayanto, Rabu 16 Juni 2021.

AW sapaan Agus Wijayanto, meminta dan mendesak kepada panitia pembebasan tanah (P2T) dan Gubernur Jawa Tengah, untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan berupa tambak milik warga tersebut.

"Jangan sampai lahan warga ini terkatung-katung. Apalagi pembangunan sudah berjalan namun warga belum menerima ganti rugi," ucapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Jateng, Catat Tanggalnya

Dikatakannya, lahan tambak milik warga tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya dari Setifikat Hak Milik (SHM) atau Letter C yang dimiliki. Lahan tambak warga merupakan lahan produktif, yang sampai sekarang masih dikelola.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x