3.920 Batang Rokok Tidak Bercukai di Sayung Demak Disita, Ini Pesan dari Bea Cukai Semarang

- 20 Mei 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi/penyitaan rokok non cukai
Ilustrasi/penyitaan rokok non cukai /Karawangpost/pixabay: Free-Photos

“Hal tersebut dimanfaatkan untuk menjual rokok ilegal dengan harga murah, kalau sudah laku pasti harganya akan ada kenaikan lagi,” ungkapnya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Demak akan secara kontinu melaksanakan kegiatan non-yutisial tersebut.

“Kegiatan ini dimaksudkan agar lingkungan Kabupaten Demak tidak ada lagi peredaran rokok ilegal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai,” terangnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah