Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Masih Tinggi di Cilacap, Berikut Penyebabnya?

- 19 Mei 2021, 20:20 WIB
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Masih Tinggi di Cilacap, Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO gelar rapat koordinasi di ruang rapat Dinas  KB,PP dan PA Kabupaten Cilacap, Selasa 18 Mei 2021.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Masih Tinggi di Cilacap, Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO gelar rapat koordinasi di ruang rapat Dinas KB,PP dan PA Kabupaten Cilacap, Selasa 18 Mei 2021. /Humas Pemkab Cilacap

SINARJATENG.COM - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikat dengan akar penyebab masalah yang komplek, beragam dan terus berkembang.

Beberapa hal yang menjadi sumber penyebab dari perdagangan orang, diantaranya adalah adanya diskriminasi gender yang berkembang di masyarakat yaitu pernikahan anak, kawin sirih, kawin kontrak, putus sekolah, pengaruh globalisasi, keluarga yang tidak harmonis atau yang terkena dampak bencana alam akan berpotensi menjadi korban TPPO.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas KB, PP dan PA Kabupaten Cilacap Murniyah saat Rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Cilacap,di ruang rapat Dinas setempat Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Bupati Cilacap Lantik Kepengurusan Forum Anak Cilacap Masa Bakti 2020-2022

Menurut Murniyah, kasus perdagangan orang saat ini masih mengkhawatirkan dan pada umumnya korban adalah perempuan dan anak-anak, melihat dari bentuk TPPO yang tumbuh subur dengan modus-modus yang semakin beragam.

Oleh karena itu untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia perlu adanya sosialisasi yang berkesimanbungan tentang bahaya perdagangan orang, regulasi sistem hukum baik substansi, struktur dan budaya hukum, selain itu diperlukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, tingkat pendidikan dan pendidikan moral harus terus menerus disosialisasikan.

Dikatakan, Kabupaten Cilacap telah membentuk Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tentunya besar harapan saya selaku pemerintah daerah Kabupaten Cilacap agar para Satgas nantinya bisa bekerjasama dengan sepenuh hati untuk melakukan upaya preventif, promotif, rehabilitatif pada berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Dishub dan Dinkes Kota Semarang Cek Pemberangkatan Travel

Bahwa laki-laki, perempuan dan anak-anak termasuk dalam korban perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi keutungan para perekrut dan pelaku perdagangan orang yang dapat merusak kehidupan para korban dan keluarga mereka.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x