3.920 Batang Rokok Tidak Bercukai di Sayung Demak Disita, Ini Pesan dari Bea Cukai Semarang

- 20 Mei 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi/penyitaan rokok non cukai
Ilustrasi/penyitaan rokok non cukai /Karawangpost/pixabay: Free-Photos



SINARJATENG.COM - Sebanyak 3.920 batang rokok tidak bercukai disita oleh Bea Cukai Semarang besama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak.

Hal itu dilaksanakan saat melakukan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Sayung, Rabu 19 Mei 2021.

Pelaksana Penindakan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Tri Yulianto menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat petugas melakukan penyisiran pengumpulan infomasi BKC ilegal di beberapa toko kelontong yang berlokasi di Pasar Sayung.

Baca Juga: PPDB Jateng 2021 Dibuka 21 Juni 2021 Jadi Prioritas untuk Anak Nakes yang Tangani Covid-19

Dari beberapa toko di kunjungi, ditemukan dua toko yang menjual rokok polos atau rokok tidak bercukai.

“Karena rokok tidak sesuai ketentuan akan di buatkan surat untuk penindakan, barangnya kita ambil. Nanti hasil sitaan, akan di musnahkan. Tapi sebelumnya, kami lakukan penelitian terlebih dahulu,” ujarnya.

Bagi toko yang ditemukan menjual BKC ilegal, lanjutnya, akan dilakukan pengecekan kembali pada jangka waktu yang ditentukan. Namun, akan dipastikan toko tersebut masuk data base Bea Cukai Semarang.

Menurutnya, peningkatan peredaran atau jual beli rokok ilegal disebabkan karena ada kenaikan cukai rokok setiap tahunnya. Kenaikan tersebut kemudian dimanfaatkan celah harga (harga murah) oleh pengusaha rokok ilegal.

Baca Juga: Dubes Korsel dan Ganjar Lakukan Pertemuan Bahas Investasi Kaca Hingga Baterai

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x