Kasus Peredaran Alat Tes Cepat Antigen Tanpa Izin, Ganjar Minta Polisi Usut Tuntas dan para Tersangka di Hukum

- 6 Mei 2021, 19:07 WIB
Ganjar Pranowo sidak Bandara Ahmad Yani Semarang Kamis 6 Mei 2021
Ganjar Pranowo sidak Bandara Ahmad Yani Semarang Kamis 6 Mei 2021 /Dok Humas Prov Jateng


SINARJATENG.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dan diduga tidak memenuhi persyaratan di Jawa Tengah.

Ia juga meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya apabila terbukti melakukan tindakan tidak benar.

"Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam karena itu problemnya kan tidak ada izin edar ya," kata Ganjar saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Mobil Travel Bawa Rombongan Pengantin Dihentikan Petugas di Exit Tol Sragen

Menurut Ganjar, barang yang disita dari tersangka mungkin berkualitas tetapi kualitas itu masih bisa dipertanyakan kalau yang bersangkutan tidak memiliki izin edar.

"Mungkin barang berkualitas tapi kalau tidak ada izin edar apa iya kualitas itu benar apa tidak. Maka kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar ya sudah hukum seberat-beratnya," kata Ganjar.

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dan diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SPM (34).Tersangka merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.

Baca Juga: Terjunkan Tim Pengawas Atasi Pembayaran THR 18, Ganjar Minta Pengusaha Berkomunikasi dengan Buruh

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 245 boks masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes cepat antigen merek Higtop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis Saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x