Keluarkan Instruksi, Menag Ajak Tokoh Agama Sosialisasikan Prokes 5M

- 3 Februari 2021, 12:36 WIB
Kabar Baik! Kemenag Akan Berikan Beasiswa, BOS, PIP dan Bantuan Sarpras, Simak Penjelasannya.
Kabar Baik! Kemenag Akan Berikan Beasiswa, BOS, PIP dan Bantuan Sarpras, Simak Penjelasannya. //Instagram.com/@gusyaqut//

Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M, pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, 3 Februari 2021, Jangan Lewatkan Sinetron Ikatan Cinta

Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

”Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala, terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan 5M, kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui website lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag.

Ditambahkan dia, jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik, tentu ada reward-nya. Tapi kalau ini tidak dilaksanakan, tentu ada punishment yang diberikan. Pihaknya juga sudah membuat sistim pelaporan secara online day by day. Kemenag pun sudah memiliki akses dashboard, untuk memantau laporan langsung dari handphone sang menteri.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini, Rabu 3 Februari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Love Story The Series

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi, yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain, terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

”Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya, melalui koordinasi dan pelaporan. Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal, dan Indonesia terjaga serta terbebas dari covid-19,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah