Hari Pertama PPKM, Ganjar Susuri Kota Semarang Ingatkan Warga Pakai Masker

- 11 Januari 2021, 11:02 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke pasar dan gang-gang kecil di Semarang, Senin 11 Januari 2021 pagi untuk mengingatkan warga selalu mengenakan masker pada awal PPKM hari pertama.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke pasar dan gang-gang kecil di Semarang, Senin 11 Januari 2021 pagi untuk mengingatkan warga selalu mengenakan masker pada awal PPKM hari pertama. /(Humas Pemprov. Jateng

Tak sedikit pula yang diminta Ganjar untuk pulang karena tak mengenakan masker. Selain mengingatkan, Ganjar juga mengedukasi warga bahwa penggunaan masker adalah yang paling baik.

“Nek mboten ngagem masker, mboten usah medal (bila tidak bermasker jangan keluar), sudah di rumah saja malah aman. Ayo dipakai maskernya,” ucap Ganjar.

Belum selesai, Ganjar melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Pecinan. Di sana, Ganjar kemudian mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. Dalam berjualan, agar selalu menjaga jarak dan mengenakan masker.

Baca Juga: Kawal Instruksi Ketua Komite Penanganan Covid-19, DPRD Jateng Ajak Masyarakat Patuhi PPKM

“Bapak-bapak, Ibu-ibu, hari ini mulai pembatasan se-Jawa Bali sampai tanggal 25 nanti. Diingat, kita pembatasan tanggal 11-25, kalau panjenengan tertib kita bisa menekan penularan. Ayo kita jaga diri, untuk menjaga keluarga, dengan itu kita juga menjaga negara. Maskernya selalu dipakai nggeh,” kata Ganjar.

Selain berkeliling sembari gowes, Ganjar juga membagikan masker dengan corak merah putih. Sepanjang perjalanan pun, Ganjar menggunakan pengeras suara dan mengingatkan warga untuk mengenakan masker serta menjaga jarak.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin 11 Januari 2021 hingga dua pekan ke depan, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Ayo Ikuti PPKM dengan Disiplin 3M

PPKM berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Kriteria itu adalah tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah