Kawal Instruksi Ketua Komite Penanganan Covid-19, DPRD Jateng Ajak Masyarakat Patuhi PPKM

- 10 Januari 2021, 22:08 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono /Humas DPRD Jateng


SINARJATENG.COM - Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Hal tersebut guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Kebijakan itu direspon positif oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono di Semarang, Minggu 10 Januari 2020.

Baca Juga: 7 Kantong Potongan Tubuh Diduga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Telah Dievakuasi

Politisi Partai Golkar ini meminta kepada masyarakat agar mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 yang tinggi.

"Kami mohon masyarakat di Jateng bisa mematuhi pemberlakuan PPKM Jateng selama 14 hari kedepan," kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jateng itu.

Ferry Wawan Cahyono mengharapkan kepada masyarakat dapat lebih tertib dalam mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Capai 98,81 Persen pada 2020

"Mari jaga diri, keluarga dan lindungi lainnya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah