SINARJATENG.COM - Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semarang berhasil mendampingi sebanyak 3.574 UMKM se-Jawa Tengah dalam mendaftarkan sertifkat halal gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hanya dalam kisaran waktu dua bulan.
Pendampingan yang dilakukan Walisongo Halal Center ini dalam rangka mensukseskan program 25.000 Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM di Indonesia.
Diketahui bahwa, Walisongo Halal Center juga masuk dalam kategori Top 3 Besar dari 140 Lembaga Halal Center di Indonesia.
Baca Juga: Profil Mohammad Arifin yang Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat, Pernah Jadi Sekda Pemalang
Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag. mengatakan bahwa, pendampingan Sertifikasi Halal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk inisiasi untuk membangun ekosistem halal.
"Pendampingan dilakukan sebagai bentuk inisiasi membangun ekosistem halal dan bagaian dari sinergi dan kebersamaan antara UIN Walisongo Semarang dengan UMKM yang ada di Jawa Tengah," katanya pada Jumat 14 Juli 2022
Selain itu, adanya sertifkasi halal untuk produk makanan dan minuman UMKM bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengkonsumsi makanan dan minuman, karena sudah terjamin kehalalannya.
Disamping itu, sertifikasi halal ini juga dapat meningkatkan daya saing yang bermutu untuk para UMKM dan dapat membangun brand awareness.
Direktur Walisongo Halal Center, Dr. Malikhatul Hidayah, S.T., M.Pd menuturkan, Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semaran siap bekerjasama dengan Dinas/ Lembaga yang ada di Jawa Tengah dalam membantu sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman UMKM.
"Kami juga memiliki LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) utuk membantu pendaftaran sertifkasi halal yang tidak masuk SEHATI (sertifikat halal gratis) baik UMKM mikro/kecil/mengah dan besar. Seperti warung/restoran, Obat, Kosmetik,produk kimia/biologi dan lainnya yang sebentar lagi akan beroperasi," ucapnya
Berdasarkan Kebkaban nomor 33 tahun 2022, bahwa usaha selain makanan dan minuman non UMKM, usaha yang memiliki modal di atas Rp 500.000.000, memiliki outlet lebih dari satu maka tidak boleh mendaftar sertifkasi halal gratis melalui Self Declare (SEHATI). Namun ini bisa di daftarkan lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan persayaratan hanya membawa NIB dan KTP.***