Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2022, Jika Temukan Pelanggaran oleh Perusahaan Laporkan di Kanal Aduan Pemprov

21 November 2021, 21:18 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng 2022. /Dok.Humas Jateng

SINARJATENG.COM – Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 telah di umumkan Gubernur Ganjar Pranowo dengan kenaikan 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Verawaty Fajrin Legenda Bulu Tangkis Indonesia

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Baca Juga: 5 Manfaat Lidah Buaya untuk Kulit Wajah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, Senin 22 November 2021: Jangan Lewatkan Tayangan Suara Hati Istri

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Humas Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler