Rumah Kos Tempat Praktek Pijat Plus Sesama Jenis di Solo Digerebek Petugas

- 28 September 2021, 22:17 WIB
Polisi membongkar prostitusi gay di Jawa Tengah
Polisi membongkar prostitusi gay di Jawa Tengah /Anto Kurniawan/

SINARJATENG.COM - Sebuah rumah kos di Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Surakarta digerebek oleh Aparat Subdit Anak dan Remaja (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Pasalnya rumah kos-kosan tersebut digunakan untuk praktek pijat plus dan prostitusi sesama jenis (gay).

Para pelaku masing-masing berinisial Der 947), warga Karanganyar, Has (41) asal Semarang, Sur (29) warga Riau, Fit (32) warga Bawen, Her (30) warga Bandung, Agus (39) dan DRH (29) keduanya warga Jawa Barat,diamankan dan dibawa ke Mapolda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ada-ada Saja, Mahasiswi Ini Bikin Laporan Bohong ke Polisi Mengaku Diperkosa Ojol

"Satu orang (Der) bertindak sebagai mucikari dari enam orang lainya yang merupakan terapis pijat. Mereka kami gerebek saat melakukan hubungan sesama jenis di kos tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Raharjo Puro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1, Semarang Selatan, Senin 27 September.

Praktek pijat plus dan prostitusi sesama jenis tersebut sudah beroperasi selama lima tahun.

"Sudah lima tahun berjalan, tapi pasang surut. Nah dua tahun ini berjalan kembali kordinatornya tetap sama (Der)," ujarnya.

Baca Juga: Melalui Pemerintah Kota Denpasar, Dompet Dhuafa Distribusikan Tabung Oksigen untuk Masyarakat Bali

Menurut pengakuan Der, dalam menjalankan usaha pijat plus tersebut mereka menggunakan media sosial untuk menjaring pelanggan.

"Diunggah di media sosial. Terapis tidak hanya melayani hubungan sesama jenis, tapi juga lain jenis dan juga melayani suami istri untuk threesome," jelasnya.

Disebutkan tarif untuk sekali kencan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp450 ribu. Harga tersebut bisa bertambah jika dipanggil atau datang ditempat.

Baca Juga: Waspada Varian Baru Covid-19, Berikut Cara Mengatasinya

"Kalau dipanggil dan datang ketempat ada tarifnya sendiri," ungkapnya.

Keuntungan yang diperoleh Der sebagai mucikari mendapat keuntungan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

"Dia (Der) juga bertugas mencari terapis dari luar kota," ungkapnya.

Baca Juga: Peringatan HSN, PP MAJT: Hanya Libatkan Internal, Tidak Undang Pejabat, Pengasuh Ponpes dan Tokoh Masyarakat

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangam terkait kasus tersebut, apakah ada jaringan atau tidak.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 2 UURI no 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah