Soko Jadi Tersangka, Hukuman 15 Tahun Penjara Telah Menanti

- 30 Juni 2021, 09:32 WIB
Soko, pelaku pembunuhan
Soko, pelaku pembunuhan /foto tangkapan layar youtube

SINARJATENG.COM - Awalnya sempat dikira menjadi korban pembunuhan, kini Soko (57) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan wanita bernama Karmi alias Mila, 39, di Purwantoro, Wonogiri.

Pelaku tinggal dan menjadi warga Lingkungan Sigereng RT 004/RW 006, Kelurahan Tegalrejo, Purwantoro, Wonogiri, itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Polisi kini menahan Soko di Mapolres Wonogiri.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Mulai Dibuka, Catat Jadwal Lengkap Seleksinya

Penangkapan tersangka hanya berselang sehari dari penemuan jasad wanita korban pembunuhan di Purwantoro, Wonogiri, Minggu 27 Juni 2021.

Soko sempat melarikan diri namun keberadaannya tercium oleh petugas, Dia ditangkap di depan Stasiun Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin sore 28 Juni 2021.

Didepan penyidik polisi, Soko mengaku membunuh Karmi alias Karmila atau Mila, 39, warga Dusun Manding RT 003/RW 005, Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem, Wonogiri.

Baca Juga: 33 Penumpang Kapal Tenggelam di Selat Bali Dikabarkan Selamat

Soko membunuh Karmi dengan membacoknya sebanyak delapan kali menggunakan sebilah sabit miliknya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x