Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat Kelulusan, Nadiem Makarim: Tetapi...

- 30 Agustus 2023, 16:52 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, di Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senayan, Jakarta, Kamis 17 Agustus 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, di Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senayan, Jakarta, Kamis 17 Agustus 2023 /Kemendikbudristek /

SINARJATENG.COM - Bedasarkan aturan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru mengenai Mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. 

Aturan ini telah diluncurkan Nadiem Makarim diacara Merdeka Belajar Episode 26, tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Penidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023)

Baca Juga: Simak! Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Sidang Skripsi Mahasiswa Akhir

Dalam sambutanya Nadiem Makarim menjelaskan, bahwa syarat kelulusan S1 dan D4 tugas akhir tidak harus skripsi tetapi bentuknya bermacam-macam. Namun hal itu dikembalikan lagi kepihak perguruan tinggi masing-masing.

"Tugas akhir yang menjadi syarat kelulusan itu bentuknya bermacam-macam. Tidak harus skripsi tapi juga bisa berbentuk prototipe, proyek, dan lain sebagainya. Walaupun nantinya skripsi bukan lagi syarat sebagai kelulusan, bukan berarti tidak mengerjakan tesis. Karena keputusan adanya aturan ini ada ditangan masing-masing perguruan tinggi," ujarnya.

Baca Juga: INFO BEASISWA! Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Beasiswa Microcredential untuk Guru, Kepsek dan Pengawas

Nadiem Makarim menegaskan, seharusnya setiap kepala program pendidikan memiliki kebijakan untuk menentukan bagaimana cara mereka mengatur standar capaian kelulusan mahasiswa. Sehingga, standar terkait capaian lulusan ini tidak lagi dijabarkan oleh Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Perguruan Tinggi dapat memutusakan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ucapnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x