Dinilai sebagai Regulasi Penting, Rektor UIN Walisongo Tegaskan SE Menteri Agama untuk Jaga Keharmonisan

- 25 Februari 2022, 16:43 WIB
Foto: Prof. Dr. H. Imam Taufiq, M.Ag Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Guru Besar Tafsir UIN Walisongo
Foto: Prof. Dr. H. Imam Taufiq, M.Ag Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Guru Besar Tafsir UIN Walisongo /UIN Walisongo

SINARJATENG.COM – Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ditegaskan oleh Prof Dr Imam Taufiq MAg Rektor UIN Walisongo Semarang sebagai regulasi penting.

Selama ini umat Islam selalu mensyiarkan kegiatan-kegiatan agamanya di tengah masyarakat Indonesia yang plural, lintas agama dan lintas suku.

"Syiar itu betul dan syiar dalam posisi saling menghargai, yang saling menumbuh kembangkan sifat lebih terhormat. Sehingga fungsi regulasi pengaturan pengeras suara Masjid dan Musala itu semakin penting” tegasnya di Ruang Kerja Rektor Jl Prof Hamka Ngaliyan Semarang, Jum’at 25 Februari 2022.

Baca Juga: FDK UIN Walisongo Gelar Kuliah Umum Bertajuk Revitalisasi Kepakaran Ilmu Dakwah dan Komunikasi Penyiaran Islam

Imam Taufiq menambahkan, membangun suasana yang harmonis dan penuh tanggungjawab saling menghargai itu dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menyelaraskan.

Salah satunya adalah dengan cara regulasi. Kita maknai edaran Menteri Agama itu untuk membangun kehidupan yang saling bertoleransi saling menghargai keberbedaan dan aktivitas beragama masing-masing orang.

"Agar semangat toleransi di Indonesia terjaga dengan baik ditetapkan aturan yang membuat suasana damai dalam beragama," ungkap Guru Besar Tafsir UIN Walisongo.

Lebih dari itu sebetulnya, lanjut Imam Taufiq, kita lihat bahwa menjaga agar tidak ada saling menyakiti, saling tersinggung itu dalam rangka mengangkat marwah, harkat dan martabat Islam.

Baca Juga: Awali Perkuliahan, FDK UIN Walisongo Semarang Gelar Stadium General Bertajuk Etika Komunikasi

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x