Ingin Donor Plasma Konvalesen? Cek Syaratnya

- 27 September 2021, 18:08 WIB
Donor Plasma Konvalense
Donor Plasma Konvalense /Foto: Dok/Tangcity Mall/

SINARJATENG.COM -Dunia sudah satu tahun lebih dilanda pandemi covid 19. Jumlah kasus yang terus meningkat membuat dunia medis terus meneliti dan menemukan obatnya.

Sementara ada beberapa cara agar kita bisa kebal dari covid-19. Salah satu caranya yaitu dengan terapi plasma konvalesen.

Terapi ini merupakan terapi tambahan COVID-19 yakni dengan memberikan plasma yang mengandung antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 dari penyintas COVID-19 kepada pasien COVID-19 yang masih menderita penyakit tersebut atau sedang dirawat.

Baca Juga: Buka Kompetisi Liga 2, Ini Pesan Menpora RI

Ada dua peran penting plasma konvalesen untuk kesembuhan pasien COVID-19 sebagaimana diungkapkan oleh Manajer Kualitas UDD PMI Dokter Saptuti Chunaeni, yaitu:

Antibodi Imunoglobulin G (IgG) yang ada pada plasma konvalesens berperan untuk melawan virus SARS-CoV-2 dengan menurunkan jumlah virus yang ada di dalam tubuh pasien COVID-19.

Kandungan protein lainnya yang terdapat di dalam plasma konvalesen berguna untuk menjaga sel tetap utuh sehingga organ hati, ginjal, paru, jantung tidak rusak dan membuat pasien tidak jatuh ke kasus yang lebih berat atau kritis serta mencegah tidak terjadinya long covid, yaitu gejala sisa yang dapat dirasakan penyintas seperti sesak meski sudah negatif.

Baca Juga: Peringati Hari Ulang Tahun Karang Taruna, Ini Pesan Menpora RI

Untuk melakukan terapi plasma konvalesen, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Pusat (PMI Pusat) dr. Linda Lukitari Waseso mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin menjadi pendonor plasma konvalesen, yakni:

1. Harus dalam kondisi tubuh yang sehat
(Dr. Linda mengatakan sebagai pendonor plasma dia harus sehat, walaupun dia baru sembuh dari COVID-19).

2. Calon pendonor harus dinyatakan sembuh
(Keterangan sembuh harus disertakan dengan surat keterangan sembuh dari puskesmas atau dokter yang merawat).

Baca Juga: Ditengah Pandemi, Media Online SinarJateng.com Rayakan Ulang Tahun ke-1 dengan Berbagi

3. Pendonor plasma tidak pernah menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir dan tidak memiliki penyakit penyerta.

4. Berusia 18 tahun - 65 tahun

5. Berat badan kurang lebih dari 55 kg

6. Dan yang terpenting adalah pernah terkonfirmasi positif COVID-19 yang ditandai dengan hasil tes PCR positif atau rapid antigen positif.

Baca Juga: Trik Ampuh Memotret dengan Kamera Gawai untuk Dongkrak Pemasaran Digital Era Pandemi

Setelah memenuhi persyaratan, pendonor harus melalui tiga tahapan sebelum melaksanakan donor.

Pertama, persiapan donor yang meliputi pengisian formulir donor dan persetujuan tindakan medis, seleksi donor melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik.

Kedua, melakukan pemeriksaan laboratorium donor termasuk konfirmasi golongan darah, skrining antibodi, infeksi menular lewat transfusi darah (HIV, hepatitis B, hepatitis C dan sifilis).

Baca Juga: INFO BEASISWA! PRIMA DMI Buka Pendaftaran Beasiswa Bahasa Asing, Cek Syaratnya

Ketiga, pengambilan darah donor menggunakan mesin apheresis. Pada umumnya lama waktu pengambilan darah ini sekitar 45 menit.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah