SINARJATENG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memberikan bantuan BLT anak sekolah dengan total Rp4,4 juta kepada siswa SD, SMP dan SMA.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diberikan kepada anak sekolah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) dengan memenuhi kriteria.
Kemensos menjelaskan bahwa BLT anak sekolah SD, SMP, SMA merupakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Siswa SD, SMP dan SMA Bakal Terima BLT Anak Sekolah Sebesar Rp4,4 Juta, Ini Syarat dan Prosedurnya!
Berikut ini syarat khusus yang harus dipenuhi agar siswa SD, SMP, dan SMA dapat memperoleh bansos Rp4,4 juta, antara lain:
1. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
2. Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah memiliki kartu KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.