Gratis! Cek Syarat dan Cara Daftar Beasiswa S2 Kemkominfo 2021 di UGM, UI, ITB, ITS, UNS, Bagi Umum, ASN, TNI

- 19 Februari 2021, 09:56 WIB
Daftar perguruan tinggi dan program studi beasiswa S2 Kominfo.
Daftar perguruan tinggi dan program studi beasiswa S2 Kominfo. /Instagram/@kemenkominfo
  1. Masa kerja minimum 2 tahun.
  2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain.
  3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing perguruan tinggi yang dipilih.
  4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Jumat 19 Februari 2021

Syarat khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) beasiswa S2 dalam negeri Kemkominfo:

  1. PNS pada instansi pemerintah pusat dan daerah atau TNI/Polri berstatus aktif.
  2. Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi calon PNS (CPNS) bagi pendaftar dari PNS).
  3. Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  4. Bagi PNS di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017.
  5. Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimal pimpinan instansi setingkat eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan.
  6. Persyaratan standar indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (dari skala 4) untuk bidang komunikasi dan kepemimpinan dan inovasi kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika.
  7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
  8. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti program beasiswa S2 ilmu komunikasi adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah. Dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti program beasiswa informatika adalah tugas dan fungsinya terkait dengan tata kelola TIK/keamanan informasi.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Jumat 19 Februari 2021

Serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti program beasiswa S2 kepemimpinan dan inovasi kebijakan adalah tugas dan fungsinya terkait dengan pembuatan kebijakan di instansi yang bersangkutan.

Syarat khusus bagi masyarakat umum beasiswa S2 dalam negeri Kemkominfo:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.
  3. Latar belakang pekerjaan di sektor TIK dan pelaku startup lokal.
  4. Masa kerja minimum 2 tahun.
  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan.
  6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas.
  7. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 (dari skala 4) untuk bidang komunikasi dan kepemimpinan dan inovasi kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika.
  8. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing perguruan tinggi yang dipilih.

Baca Juga: Hadiri Dies Natalis HMI Ke-74, Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bersatu Lawan Covid-19

Alur pendaftaran program beasiswa S2 dalam negeri Kemkominfo:

  1. Calon peserta beasiswa mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi (PT) mitra yang diminati (jadwal penerimaan masing-masing perguruan tinggi mitra dapat dilihat di masing-masing laman situs resmi perguruan tinggi bersangkutan).
  2. Peserta yang telah lulus seleksi masuk PT selanjutnya menghubungi panitia pengelola beasiswa di masing-masing PT untuk pendaftaran jalur progam beasiswa Kemkominfo.
  3. Menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia pengelola beasiswa di masing-masing PT pada saat pendaftaran program beasiswa S2 dalam negeri Kemkominfo.

Dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
Untuk PNS:

a. SK CPNS.
b. SK PNS.
c. SK terbaru.
d. Ijazah dan transkrip nilai S1.
e. Surat izin/rekomendasi dari pimpinan (minimal pimpinan instansi setingkat eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status tugas belajar.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Tegal, Hari Ini Jumat 19 Februari 2021

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah