Sabtu : Kecamatan Petarukan
Selain itu, juga ada pelayanan SIM Keliling pada malam hari di Pos Polisi Alun- Alun Kabupaten Pemalang.
Untuk waktunya setiap Rabu Malam dan Jumat Malam, pada pukul 19.00 s.d 21.00 WIB.
Baca Juga: Legislator Ini Tanggapi Serius Perjudian di Pemalang, Ajeng: Ada Judi Togel, Kita Laporkan ke Polisi
Sebagai informasi persyaratan yakni:
1. Fotocopy E-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani
4. Surat Keterangan Sehat Rohani.
Demikian itu informasi jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Pemalang Jawa Tengah, semoga bermanfaat.***