SINARJATENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dalam upaya mengawal anggaran Dana Desa (DD) di seluruh desa di Kabupaten Pemalang terus dilakukan.
Salah satunya melalui upaya preventif dengan program Sistem Aplikasi Bersama Jaga Desa (SIAP BERJASA).
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan, bahwa penyimpangan anggaran DD dan ADD masih sering terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman aturan hukum, ketidaktertiban administrasi serta penyalahgunaan anggaran oleh perangkat desa maupun kepala desa.
"Produk-produk hukum desa baik itu RPJMDes, RAPBDes, APBDes, LRA, dan SPJ dari 211 di Pemalang ini belum semuanya tertib. Itu nantinya berpotensi besar menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Kami mencoba mengawal hal tersebut melalui melalui upaya preventif dalam aplikasi 'Siap Berjasa' yang bisa diakses 24 jam melalui jaringan internet," ungkapnya.
Semua produk-produk hukum desa nantinya akan diunggah melalui portal 'Siap Berjasa' termasuk informasi lainnya seperti profil desa, info Dana Desa, rumah konsultasi desa, serta modul belajar mandiri pengelolaan Dana Desa.
"Arahan pak Jaksa Agung jelas, kami (Kejari Pemalang) diminta mendampingi dan mengawal penggunaan anggaran DD dan ADD agar bisa berdayaguna bagi warga desa tersebut. Jika misalnya nanti pengelolaannya ada ketidaksesuaian administrasi misalnya, kita akan serahkan ke APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) atau Inspektorat," katanya.