Satlantas Polres Pemalang Beri Dispensasi Perpanjangan SIM selama PPKM Darurat, Catat Tanggalnya

- 23 Juli 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi SIM A. Masyarakat bisa memperpanjang SIM lewat tanggal habis saat PPKM Darurat, cek ketentuan di sini.
Ilustrasi SIM A. Masyarakat bisa memperpanjang SIM lewat tanggal habis saat PPKM Darurat, cek ketentuan di sini. /Polri.go.id/


 

SINARJATENG.COM - Satlantas Polres Pemalang memperpanjang dispensasi pengurusan SIM yang habis masa berlakunya di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan baru terkait perpanjangan SIM sudah terbit hal ini mengacu pada surat telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," demikian bunyi dalam pamflet informasi yang diterbitkan Satlantas Polres Pemalang dikutip SinarJateng.com pada Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Polres Pemalang Bersama PWI dan Perusahaan Minimarket Bagikan Sembako ke Warga Terdampak PPKM Darurat

Mengikuti kebijakan tersebut, Satlantas Polres Pemalang juga mengumumkan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM di Banyumas yang habis masa berlakunya saat PPKM berlangsung.

Dilansir dari akun Facebook Satlantas Polres Pemalang, pada Jumat 23 Juli 2021, Satlantas Polres Pemalang dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM darurat berlangsung.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, akan diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Satlantas Polres Pemalang Beri Dispensasi Perpanjangan SIM selama PPKM Darurat, Catat Tanggalnya
Satlantas Polres Pemalang Beri Dispensasi Perpanjangan SIM selama PPKM Darurat, Catat Tanggalnya Facebook Satlantas Polres Pemalang

Baca Juga: Selama Libur Lebaran, Layanan SIM di Pemalang Mulai 12 hingga 16 Mei 2021 Tutup Sementara

Dispensasi perpanjangan hanya akan diberikan pada waktu yang telah ditentukan.

Bagi pemegang SIM yang melakukan perpanjangan di luar waktu perpanjangan tersebut akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.

Bagi warga Jawa Tengah yang akan melakukan perpanjangan SIM pada masa PPKM, diimbau untuk mencoba melakukan perpanjangan SIM dengan sistem online.

Perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore.

Baca Juga: Waspada, Modus Penipuan Melalui Akun WhatsApp Atas Nama Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana

Pemohon akan mengikuti tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.

Sedangkan untuk permohonan pembuatan SIM baru, masyarakat harus tetap datang ke satpas SIM karena harus menjalani ujian praktek.

Penerapan protokol kesehatan ketat juga akan diterapkan di Satpas SIM.***

 

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah