Polisi Tindak di Tempat Pengendara Mobil dan Motor yang Tidak Pakai Masker

- 6 Juli 2021, 08:52 WIB
Polisi Tindak di Tempat Pengendara Mobil dan Motor Tidak Pakai Masker
Polisi Tindak di Tempat Pengendara Mobil dan Motor Tidak Pakai Masker /Humas Pemkab. Pemalang


SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Pemalang saat dimulainya PPKM darurat se Jawa-Bali, salah satu upaya yakni dengan menggelar operasi yustisi masker di pos polisi simpang tiga Compo Jl. Jenderal Sudirman Pemalang.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah warga yang kedapatan tidak pakai masker.

Kepada warga yang melanggar prokes maupun lalu lintas langsung mengikuti sidang ditempat dan bila terbukti maka pelanggar akan diberikan denda berupa uang sebesar Rp.50.000 bagi yang tidak pakai masker.

Baca Juga: Wabup Minta Perawat yang Bertugas di Tempat Isolasi Terpusat Gedung Baru DPRD Pemalang Ditambah

Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama Forkopimda turut serta dalam operasi yang melibatkan seorang hakim dari Pengadilan Negeri Pemalang yang bertugas memutuskan denda kepada warga yang melakukan pelanggaran.

Operasi yang melibatkan Hakim ini sesuai dengan arahan Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat sebelum menggelar operasi tersebut.

Kepada anggotanya, Kapolres berpesan apabila mendapati pengendara kendaraan roda dua ataupun roda empat yang tidak menggunakan masker, agar langsung diberhentikan.

Baca Juga: Masih Buron, Polres Pemalang Buru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pengendara tersebut kemudian diarahkan kepada hakim dari Pengadilan Negeri yang turut hadir pada kegiatan operasi, untuk disidang dan dikenai sanksi/denda sesuai peraturan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah