4. Memiliki NPWP
5. Memiliki sertifikat kewirausahaan
6. Bukan PNS, TNI dan Polri
Baca Juga: Perahu Wisata Terbalik, 11 Penumpang Selamat Sedangkan 9 Korban Lainnya Masih dalam Pencarian
Sementara, untuk Wirausaha Pemula terkena dampak Bencana, persyaratannya:
1. Usaha di bidang produksi perdagangan dan jasa
2. Belum pernah menerima bantuan UMKM
3. Memiliki legalitas usaha (IUMKM dan SKDU)
4. Memiliki NPWP