SINARJATENG.COM - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang akan memberikan Bantuan wirausaha pemula Tahun 2021.
Bantuan Wirausaha yang akan diterima dengan jumlah Rp 7.000.000 per UMKM.
Namun ada beberapa kategori dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya yakni;
Baca Juga: Wakil Bupati Mansur Hidayat Terima Sarung Goyor Khas Asli Pemalang dari Pengrajin
Bagi Wirausaha pemula kategori umum, persyaratannya:
1. Usaha di bidang produksi minimal 6 bulan maksimal 3 tahun.
2. Belum pernah menerima bantuan UMKM
3. Memiliki legalitas usaha (IUMKM dan SKDU)