Agung menambahkan bahwa penyelenggaraan Musrenbang Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026 ini merupakan momentum yang sangat bagus bagi kita untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pembangunan guna menjawab isu-isu strategis pembangunan pada tahun 2021-2026.
Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Pemalang Supa'at selaku penyelenggara kegiatan ini melaporkan dasar penyelenggaraan adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Selain itu juga terkait tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta rencana kerja pemerintah daerah.
Supa’at juga menyampaikan tujuan musrenbang adalah menyampaikan perancangan awal RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026 kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintah dan masyarakat, melakukan sinkonisasi kebijakan prioritas daerah jangka menengah dengan perspektif arah pembangunan provinsi dan nasional.
Baca Juga: Peduli Sesama, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Demak Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan
Kemudian tujuan selanjutnya adalah mendapatkan masukkan instansi untuk menyempurnakan kebijakan strategi dan program prioritas guna menyusun rancangan akhir perubahan RPJMD Kabupaten Pemalang tahun 2021-2026***