SINARJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah kebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
RPP mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan tersebut akan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA).
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga Hartarto melalui keterangan resminya pada hari Minggu, 22 November 2020.
Baca Juga: 'Sarapan' Buku How Democacies Die, Anis Baswedan Tuai Tanggapan Wakil Ketua MPR RI
"Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar segera dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, dan penerapan standar usaha," tutur Airlangga.
"Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal," ucap Airlangga Hartarto menambahkan.
Melalui RPP ini, pemerintah menetapkan perizinan dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko, untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.
Baca Juga: Para Pemain 'Dari Jendela SMP' Gelar 3xtraOrdinary Meet and Greet SCTV
Setiap Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) menggunakan pola yang sama, yakni pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha.