SINARJATENG.COM - Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan Jakarta belum berlaku hari ini, Rabu 18 November 2020.
Hal ini seiring masih berlakunya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kebijakan ini akan diperpanjang terhitung Senin, 9 November sampai dengan 22 November 2020.
Baca Juga: Simak Penjelasan Alur Pelayanan Vaksin Covid-19
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini menyusul turunnya angka kasus Covid-19 yang terjadi di Ibukota.
Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Evaluasi terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya guna penerapan kembali gage selama pandemi Covid-19. Selain itu, koordinasi dengan Pemprov DKI pun terus dijalankan terkait pembuatan regulasi.
"Selama masa PSBB transisi selanjutnya akan kita informasikan kembali,” jelas Fahri.
Baca Juga: Ahmad Dofiri, Sosok Baru Kapolda Jawa Barat Pengganti Rudy Sufahriadi
Aturan perpanjangan masa PSBB transisi di ibukota Jakarta sudah tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.