SINARJATENG.COM - BBM jenis Premium dikabarkan akan dihentikan penjualannya mulai awal tahun 2021.
Hal ini seperti yang dijelaskan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, MR. Karliansyah.
Ia mengatakan, penghentian penjualan BBM jenis Premium akan dimulai pada Januari 2021 untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Baca Juga: Festival Film Bandung 2020, 'Bumi Manusia' Jadi Film Terpuji
Dalih penghentian penjualan Premium ini disebut Karliansyah sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018 terkait batas RON (research octane number) bahan bakar.
Sehingga bahan bakar dengan RON 88 akan dihentikan peredarannya, dan digantikan dengan BBM dengan kualitas yang lebih baik.
Menanggapi pernyataan tersebut, Heppy Wulansari, Pjs VP Corporate Communication Pertamina menjelaskan, sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan BBM, Pertammina tidak memiliki rencana untuk menghapus Premium.
Baca Juga: Catat! Mulai 2021 Pemerintah Stop Premium
Hal ini karena, keputusan tersebut merupakan wewenang dari Pemerintah.