Sejalan dengan itu, Polda Metro Jaya juga sudah mengeluarkan larangan bagi kendaraan truk sumbu tiga untuk melintas di jalur tol terhitung mulai Selasa 27 Oktober 2020 siang hingga Rabu 28 Oktober 2020.
"Dari hari Selasa siang sampai Rabu, selama 24 jam, kendaraan truk sumbu tiga dilarang melintas dalam tol, ini untuk kurangi beban jalan tol," katanya.
Sambodo menambahkan, apabila pada waktu tersebut terdapat kendaraan truk sumbu tiga melintas di jalur tol, maka akan diarahkan keluar dengan melewati jalur arteri.
"Tujuannya supaya kapasitas tol tidak terganggu, sehingga arus kendaraan pribadi dan penumpang yang diperkirakan meningkat besok sore hingga Rabu malam bisa lancar," kata Sambodo. ***