Polisi Akan Periksa Wanita Pembisik Mario Dandy Satrio si Anak Pejabat Pajak

- 27 Februari 2023, 09:32 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan kepada wartawan /Dok.Foto/PMJ/

SINARJATENG.COM - Polisi akan periksa APA, wanita yang diduga sebagai pembisik Mario Dandy Satrio hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap David.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio dipicu oleh informasi yang disampaikan oleh APA.

APA memberitahu Mario Dandy Satrio bahwa Agnes telah mengalami kejadian tidak baik yang dilakukan David.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legend Terbaru Hari ini Senin 27 Februari 2023, Buruan Klaim Sekarang Juga

"APA sudah sejak hari Jumat kemarin, baru diperiksa sekali. Kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Minggu, 26 Februari 2023.

AKP Nurma Dewi menambahkan, pemeriksaan terhadap APA untuk membuat kasus penganiayaan tersebut jadi terang bendaerang.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Mario Dandy Satrio si Anak Pejabat Pajak, Suruh Temannya Merekam Saat Siksa David

Dalam konferensi pers, pihak Polres Jakarta Selatan sudah mengungkap motif Mario Dandy Satrio menghajar David yang berawal dari permasalahan hubungan asmara antara David-Agnes-Mario.

Saat ini pihak Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x