Bukan hanya dinilai dari pendapatan satu dua bulan atau mampunya dia membeli makanan. Namun lebih kepada kemiskinan sendiri terdiri dari beberapa jenis.
Ada kemiskinan yang disebabkan oleh faktor ekonomi, turun-temurun. Sehingga ini menjadi tugas bersama khususnya sebagai Lembaga filantropi Islam. Nah, disinilah peran dana zakat”, ungkapnya.
Zakat menjadi salah satu subfaktor yang bertujuan bukan hanya sebagai ibadah, tetapi sekarang juga sebagai penggerak sosial ekonomi kaum dhuafa.
Tonggak pengelolaan zakat sendiri sudah ada sejak era kemerdekaan namun sifatnya individu, terus berkembang di era pergerakan reformasi seperti berdirinya Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa pada tahun 1993. Dan berlanjut hingga era baru sentralisasi zakat dengan lahirnya UU No.23/2011.
“Data terbaru dari lima OPZ terbesar di Indonesia seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang tumbuh sekitar 29,6% dan jumlah penghimpunannya yang terbaru dari tahun 2012 sebesar 50 M hingga naik menjadi 527,6 M di tahun 2021.
Selanjutnya yang kedua Dompet Dhuafa, yang juga mengalami kenaikan sejumlah 7,9%. Total penghimpunannya sendiri sejumlah 413,7 M di tahun 2021,” terang Tira.
Baca Juga: Kolaborasi Dompet Dhuafa dan WIR Group Hadirkan Realitas Teknologi Interaktivitas Masa Depan
Pengaruh zakat pada pertumbuhan ekonomi
Ia juga memaparkan lebih lanjut terkait bagaimana zakat berpengaruh terhahap pertumbuhan ekonomi.