SINARJATENG.COM - Kendaraan milik ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang menggunakan rotaror ditilang Polisi.
Penindakan tegas tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok di Jalan Raya Bogor, Selasa 1 maret 2022 dini hari.
Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Iptu Winam Agus mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi tilang karena dianggap melanggar aturan lalu lintas karena memakai rotator di luar peruntukannya.
"Mobilnya diserahkan ke Polantas Cimanggis dan ditilang. Untuk pengemudinya hanya diimbau agar tidak mengulanginya lagi," jelas Iptu Winam Agus saat dikonfirmasi, Rabu 2 Maret 2022.
Lebih lanjut Winam menyebut mobil pakai rotator, strobo, atau sirine hanya boleh digunakan oleh instansi seperti polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.
Hal tersebut, kata dia, sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana penggunaan lampu isyarat disertai sirine boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.***