Tegas! Polri Ungkap Hukuman Penimbun Minyak Goreng

- 20 Februari 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap sanksi bagi penimbun minyak goreng, ada pidana denda hingga Rp50 miliar.
Ilustrasi minyak goreng. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungkap sanksi bagi penimbun minyak goreng, ada pidana denda hingga Rp50 miliar. /Portal Bandung Timur/Heriyanto/

SINARJATENG.COM - Tim Satgas Pangan Polri terus lakukan pengecekan mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ada beberapa langkah yang sudah dilakukan Satgas Pangan.

Langkah yang dilakukan seperti bekerjasama dengan stakeholder terkait dengan melakukan monitorung, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga penjualan sesuai harge eceran tertinggi yang telah di tetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Rangkuman Hasil Liga Inggris dan Update Klasemen Sementara Liga Inggris, Manchester City Kokoh Dipuncak

Kementerian terkait telah memberikan data bahwa saat ini ketersediaan stok minyak goreng aman atau cukup tetapi akhir-akhir ramai karena dikabarkan langka.

Hal tersebut terjadi karena ada beberapa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng.

Menurut Ramdhan dengan tegas Polri akan menindak pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng.

Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terang Ramadhan.

Baca Juga: Resmikan Gedung TPQ, Hendi Terkesan dengan 'Seni Arsitektur Kerawangan' yang Terbuat dari Semen

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah