PPKM Kembali Diperpanjang, Airlangga: Pemerintah Terus Melakukan Evaluasi Perkembangan Kasus Covid-19

- 15 Februari 2022, 11:28 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres). /

Pekerja atau Buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa:

Uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 s.d. ke-3; kemudian 25% upah di bulan ke-4 s.d ke-6*. (*Atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan)

Akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.

Pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Dengan skema baru yang diatur dalam PP Nomor 37/2021 dan Permenaker Nomor 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja dua tahun dan penghasilan Rp5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10.500.000, sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker Nomor 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp7.190.000.

Selain itu, untuk memperolah manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp500 juta. Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 4 Permenaker Nomor 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua).

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2022, Airlangga  Sebut Pers Bantu Indonesia Selamat dari Hoaks Pandemi

Selain kebijakan di atas, Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yaitu melalui Kartu Prakerja. Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi Skilling, Upskilling dan Reskilling, serta Kewirausahaan.

Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000, yang terdiri dari (i) Pelatihan Rp1 juta; (ii) Insentif Pasca Pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4); (iii) Insentif Survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 kali).

“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis Menteri Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” tutup Menko Airlangga.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x