Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO Telah Diterbitkan oleh Kemenkes

- 28 Januari 2022, 22:52 WIB
Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional sesuai Standar WHO via Kemenkes
Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional sesuai Standar WHO via Kemenkes /kemenkes

SINARJATENG.COM - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam.

Ia mengatakan sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: 5 Cara Atasi Pasangan yang Sedang Bad Mood

"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah," katanya.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara, kata Setiaji menambahkan.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau masa berlaku, kata Setiaji, juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Baca Juga: Madura United Naik Peringkat Klasemen Sementara Usai Kalahkan PSIS Semarang

Setiaji mengatakan sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x