Herry Wirawan Pemerkosa Terhadap 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 16:40 WIB
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri.wati
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri.wati /Pikiran Rakyat

SINARJATENG.COM - Terdakwa kasus pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: Polda Jatim Temui Keluarga Pria yang Menendang Sesajen di Gunung Semeru

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Guna Awasi PPLN dan Penegakkan Protokol Kesehatan

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.

Dan yang menurutnya paling berat, yakni Herry Wirawan menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem FF 11 Januari 2022 Belum Digunakan, Akses reward.ff.garena.com Ayo Raih SG2, SG Ungu

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x