Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Guna Awasi PPLN dan Penegakkan Protokol Kesehatan

- 11 Januari 2022, 13:50 WIB
Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Untuk Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Untuk Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri /setkab.go.id

SINARJATENG.COM - Munculnya varian baru COVID-19 bernama Omicron yang saat ini sedang merebak secara global membuat resah seluruh masyarakat dunia.

Di Indonesia, beberapa upaya dilakukan sebagai bentuk pencegahan merebaknya varian Omicron ini.

Salah satu upaya yang saat ini digalakkan adalah pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang masuk ke Indonesia guna mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Omicron Meningkat, Presiden Minta Warga Tunda Pergi ke Luar Negeri

Munculnya aplikasi ini sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia yang ditujukan bagi seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan.

"Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melansir dari laman resmi setkab.go.id

Aplikasi ini akan membantu mengawasi proses karantina oleh petugas kepada pelaku PPLN. Dengan aplikasi ini, statistik dan radius jarak pengguna aplikasi akan terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina pelaku PPLN. Apabila pelaku PPLN berada jauh dari tempat karantina yang sudah ditentukan, maka akan ada peringatan atau notifikasi secara langsung dari aplikasi tersebut.

Baca Juga: Kampung Tematik Kota Semarang sebagai Destinasi Wisata Sekaligus Menawarkan Pengalaman Seru

"Aplikasi ini merupakan pengembangan hasil koordinasi dengan Kemenkes dan Kemenkumham untuk dapat memudahkan di lokasi pintu masuk masyarakat kita yang datang dari luar negeri agar bisa diawasi secara ketat dan disiplin" Tambahnya.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x