SINARJATENG.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia resmi mengeluarkan siaran pers pada Rabu, 5 Januari 2022 yang berisi mengenai "Kebijakan Menyediakan Minyak Goreng Harga Terjangkau, Wujud Nyata Pemerintah Menjamin Kebutuhan Rakyat".
Dalam siaran pers tersebut, pemerintah akan menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng kemasan sederhana dengan harga yang relatif murah, yaitu Rp. 14.000 per liter. Persediaan minyak goreng ini berlaku dalam jangka waktu selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Melansir dari web resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia ekon.go.id, kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan kebutuhan rakyat.
Baca Juga: Menjaga Privasi, Pemerintah Lakukan Uji Coba E-KTP Digital Dalam Bentuk Kode QR
Tercatat pada akhir bulan Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).
Untuk itu, kebijakan ini dibuat sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan rakyat.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” Ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta.
Baca Juga: Mengenal Self - Sabotage, Berikut 4 Tanda - Tanda dan Cara Mengatasinya
Pemerintah berharap kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana dapat terealisasi dalam waktu yang dekat.
Muhammad Lutfi yang merupakan Menteri Perdagangan juga turut hadir pada kesempatan tersebut dan menyampaikan bahwa dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, Pemerintah tengah mengadakan kegiatan operasi pasar.