Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka? Dapatkan Insentif Rp 2,55 Juta, Cek Laman www.prakerja.go.id

- 24 Oktober 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja.
Ilustrasi program Kartu Prakerja. /Dok. Laman resmi prakerja.go.id.

Persaingan yang ketat ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 membuat banyak masyarakat ‎Indonesia kehilangan pekerjaannya.‎

Sebelum Kartu Prakerja gelombang 22, Anda harus lakukan ini untuk bisa gabung pada gelombang tersebut.

Bagi anda harus mempunyai akun Kartu Prakerja yang bisa didaftarkan melalui website resmi prakerja.go.id.

Baca Juga: Lionel Messi Dikabarkan Ngambek Ingin Dipulangkan ke Barcelona, Berikut Ini Penjelasannya!

Untuk syarat yang harus dipenuhi saat membuat akun di www.prakerja.go.id, sebagai berikut:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x