Kemenag Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Tahap V untuk Jabodetabek, Berikut Detailnya

- 16 Oktober 2021, 08:20 WIB
Syarat dan ketentuan SKD CPNS Kemenag
Syarat dan ketentuan SKD CPNS Kemenag /kemenag.go.id/

SINARJATENG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) secara bertahap telah merilis jadwal dan lokasi SKD CPNS 2021.

Teranyar, Kemenag merilis jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahap V untuk wilayah Jabodetabek pada Jumat 15 Oktober 2021.

Jadwal tersebut tertuang dalam Pengumuman Kementerian Agama Nomor: P-4840/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2021 sebagai tindaklanjut Pengumuman Nomor: P-3464/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenag.

Baca Juga: Hasil Piala Thomas 2021: Indonesia Libas Malaysia dan Bertemu Denmark di Semifinal

Berdasarkan pengumuman tersebut, pesetra tes SKD CPNS 2021 diwajibkan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, peserta tes juga diwajibkan untuk memenuhi syarat, seperti melakukan swab test PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu tidak lebih dari 1x24 jam.

Dengan demikian, salah satu syarat yang harus dibawa saat pelaksanaan SKD adalah hasil swab test PCR atau rapid test antigen dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas. Perlu ditegaskan pula bahwa, peserta yang terlambat atau tidak membawa kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan, maka tidak boleh masuk atau bisa dibatalkan status keikutsertaannya dalam seleksi CPNS.

Berikut detail lokasi dan jadwal Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 Kemenag tahap V untuk wilayah Jabodetabek, sebagaimana dikutip dalam surat Pengumuman Kementerian Agama Nomor: P-4840/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2021.

Baca Juga: Amazing! 'Easy On Me'-Adele Tembus 40 Juta Views dalam 24 Jam, Berikut Liriknya

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x