SINARJATENG.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap.
Atas penetapan itu, Azis disebut telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Wakil Ketua DPR.
Berkenaan hal itu Partai Golkar menegaskan mereka sebagai partai politik yang taat dan patuh terhadap hukum.
Petinggi partai Golkar tersebut akan mengambil langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.
Menurut Ketua DPP Golkar, Adies Kadir, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," ujar Adies, Sabtu 25 September 2021.
Ia melanjutkan, Azis telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.