Posisi Jabatan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR Terancam Digantikan, Golkar: Siap Ambil Langkah

- 26 September 2021, 07:12 WIB
Jadi Tersangka Kasus Suap, Azis Syamsuddin akhirnya Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DPR RI
Jadi Tersangka Kasus Suap, Azis Syamsuddin akhirnya Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DPR RI /

SINARJATENG.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap.

Atas penetapan itu, Azis disebut telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Wakil Ketua DPR.

Berkenaan hal itu Partai Golkar menegaskan mereka sebagai partai politik yang taat dan patuh terhadap hukum.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Pemalang, Warga Minta Pemda Setempat Turun ke Lapangan untuk Pantau Langsung

Petinggi partai Golkar tersebut akan mengambil langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.

Menurut Ketua DPP Golkar, Adies Kadir, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI," ujar Adies, Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sempat Kirim Surat ke KPK Minta Pemeriksaannya Ditunda, Akhirnya KPK Tetapkan Jadi Tersangka

Ia melanjutkan, Azis telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x