SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin tersangka dalam dugaan tindak pidana suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar untuk mengamankan kasus suap yang ditangani KPK.
Baca Juga: Saksi: Azis Syamsuddin Bantu Rita Widyasari Mencarikan Sertifikat Sebagai Jaminan Kasus
Politisi Golkar Azis Syamsuddin keluar dari ruang penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak tiba pada pukul 19.53 WIB, Jumat, 24 September 2021. Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00.23 WIB.
Saat keluar, Azis Syamsuddin sudah mengenakan rompi berwarna oranye dengan kedua tangan dalam keadaan diborgol.
Kabar mengenai Azis Syamsuddin menjadi tersangka sudah beredar di kalangan awak media. Namun ia sempat berencana mangkir dari pemanggilan penyidik hari ini.
Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Sabtu 25 September 2021