Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Disambut Positif di Surabaya

- 21 September 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi suasana mall.
Ilustrasi suasana mall. /Pixabay/picaidol.

SINARJATENG.COM - Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal sebagaimana aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendapat sambutan positif di Kota Surabaya, Jatim.

"Dibolehkannya anak umur di bawah 15 tahun itu maka perekomonian di Surabaya bisa tumbuh," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka para orang tua di Surabaya bisa mengajak anak-anaknya berbelanja di mal. Dengan demikian, kata dia, geliat ekonomi akan tumbuh kembali seiring dengan perjalanan waktu.

Baca Juga: Login NIK KTP Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id, cek penerima Bansos BST Rp600 pada Tahap 7 dan Tahap 8

"Ada harapan besar ekonomi di Surabaya bisa segera membaik," ujarnya.

Untuk itu, Anas tetap mengimbau kepada para orang tua untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anaknya saat berbelanja di mal. Tidak lupa, Anas mengingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan.

Sejalan dengan itu, Anas meminta masyarakat Surabaya agar tidak beruforia dengan dilonggarkannya aturan PPKM yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.

Baca Juga: Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandungnya di Solo

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dalam keterangan pers Senin 20 September menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x