Progres Prolegnas 2021 Cek Informasi Berikut

- 16 September 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi rapat Baleg DPR RI.
Ilustrasi rapat Baleg DPR RI. /ANTARA FOTO - Akbar Nugroho/

SINARJATENG.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyampaikan progres pembahasan beberapa rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sepanjang tahun 2021.

Ada beberapa RUU yang sudah diundangkan dan ada pula beberapa usulan RUU yang baru masuk ke Baleg.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan progres ini ketika ia memimpin rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 15 September 2021. Ia menjelaskan, ada 1 RUU yang menunggu pembahasan, 3 RUU dalam proses penyusunan, dan 2 RUU dari DPD RI sedang memasuki pembicaraan tingkat I.

Baca Juga: Info Perkiraan Cuaca Kabupaten Banjarnegara Hari ini, Selasa 16 September 2021

Supratman melanjutkan, dari perkembangan pencapaian Prolegnas 2021, ada 4 RUU yang sudah disahkan atau diundangkan. Ada pula 12 RUU dalam pembicaraan tingkat I, 1 RUU menunggu penugasan pembahasan, 4 RUU menunggu surat presiden (Surpres), 2 RUU menunggu penetapan paripurna DPR, 2 RUU dalam proses harmonisasi di Baleg, dan 11 RUU dalam proses penyusunan DPR dan pemerintah.

“Dari gambaran capaian tersebut tentu masih perlu kita dorong dan tingkatkan secara bersama-sama. Setelah melihat perkembangan kebutuhan hukum yang ada di Baleg, memandang perlu untuk memasukkan beberapa RUU kembali untuk segera dilakukan pembahasan,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Pekalongan, Hari Ini Kamis 16 September 2021

RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Tunai, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, dan RUU Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Yang menarik lagi, Baleg telah menerima tujuh RUU provinsi dari Komisi II. Ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Provisi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.

"Terhadap tujuh RUU tersebut bisa dipertimbangkan masuk dalam RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota," ungkap legislator dari dapil Sulawesi Tengah tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah