Resmi Dihapus! Tes Keperawanan Bagi Calon Anggota Kowad dan Istri Prajurit, Ini Referensi Terbarunya

- 1 September 2021, 21:21 WIB
Sosok Calon Bintara Kowad Wanita Beredar Sosial Media
Sosok Calon Bintara Kowad Wanita Beredar Sosial Media /bukitbarisan.mi.id

SINARJATENG.COM - 

Hal tersebut tertuang dalam aturan baru atau petunjuk teknis berkenaan pemeriksaan kesehatan atau uji badan bagi calon Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

"Sudah dituangkan ke dalam penyempurnaan juknis pemeriksaan kesehatan uji badan TNI AD nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 202. Nah ini referensi yang terbaru," terang Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat Mayjen Budiman dalam diskusi virtual, di Jakarta, Rabu 1 September 2021.

Baca Juga: DPRD Jateng Dorong Gerakan Literasi Digital, Ferry: Manfaatkan Ruang Digital untuk Hal Positif

Dengan aturan itu, Budiman memastikan tes keperawanan tidak lagi dilakukan bagi para calon Kowad. Kata hymen atau selaput dara juga dihilangkan dari formulir pemeriksaan.

"Kata-kata hymen atau selaput dara dihilangkan dalam formulir pemeriksaan uji badan," tegasnya.

Lebih jauh, Budiman menuturkan, bila ada kondisi khusus atau kelainan yang disebut dengan hymen inverporata, pihaknya akan mengambil tindakan.

Baca Juga: Bupati Batang Instruksikan RT Berperan Aktif Tekan Kasus Covid-19

Hymen inverporata merupakan kondisi selaput dara tak berlubang yang mampu menyebabkan darah menstruasi menumpuk.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x