SINARJATENG.COM - Dalam rangka upaya pemulihan dan membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sekaligus menyambut HUT RI ke-76.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan diskon pajak dan penghapusan sanksi atau denda untuk hampir seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, terdapat keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak reklame.
"Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub," demikian bunyi bagian pertimbangan Pergub 60/2021 yang diundangkan pada Senin16 Agustus 2021.
Berikut ketentuan besarnya keringanan dan penghapusan sanksi pajak daerah di DKI Jakarta, seperti Sinarjateng kutip dari PMJNews.com :
Pertama, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 10 persen atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Baca Juga: David NOAH Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Rp1,1 Miliar
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga memberi diskon sebesar 20 persen terhadap PBB-P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021.
Jika PBB-P2 tahun pajak 2021 dibayar pada September, diskon yang diberikan hanya 15 persen.