Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib dalam Aktivitas Masyarakat DKI Jakarta, Ini Kata Anies Baswedan

- 1 Agustus 2021, 19:25 WIB
Pelaksanaan Progam Vaksinasi di Stasiun Pasar Senen.
Pelaksanaan Progam Vaksinasi di Stasiun Pasar Senen. /PMJ News

SINARJATENG.COM - Vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu persyaratan wajib administrasi bagi masyarakat yang akan atau sedang melakukan kegiatan di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut demi menjaga keselamatan masyarakat DKI Jakarta.

"Juga upaya mendata warga yang belum tervaksin agar bisa memperoleh vaksinasi," terang Gubernur DKI Anies Baswedan, di Jakarta, Sabtu 31 Juli 2021.

Baca Juga: Pakai Foto V BTS, Wali Kota London Ajak Orang untuk Berwisata

Dengan adanya persyaratan ini, bagi masyarakat yang belum atau tidak melakukan vaksinasi dan melakukan kegiatan admistrasi akan dikenakan sanksi administratif.

Seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan sampai dengan sanksi sesuai ketentuan umum Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.

Sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.

Baca Juga: KAI Pasang Livery Khusus untuk Memeriahkan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia

"Hal ini mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19," pungkas Anies.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x