Arab Saudi Membuka Kembali Akses Umroh, Kemenag Segera Lobi Syarat Umroh untuk Jemaah Indonesia

- 27 Juli 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi Haji 2021
Ilustrasi Haji 2021 /Pixabay/Adliwahid

SINARJATENG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengkonfirmasi kepada pemerintah Arab Saudi bahwa pemerintah arab saudi nantinya akan membuka akses untuk jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi menuturkan ada beberapa syarat yang nantinya harus dipenuhi sebagaimana yang tercantum dalam edarannya.

Salah satunya mengenai vaksin dan keharusan untuk melakukan karantina selama empat belas hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi, bagi sembilan negara seperti India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Baca Juga: Menag Persilahkan Asrama dan Rumah Sakit Haji untuk Tempat Pasien Covid-19

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, juga telah menerima surat edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," ujar Khoirizi di Jakarta, Senin 26 juli 2021.

Menanggapi surat edaran tersebut , KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dalam hal itu isu yang dibahas salah satunya terkait keharusan untuk melakukan karantina 14 hari di negara ketiga.

"Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Isu Penyelewengan Dana Haji itu Hoaks

Sementara itu terkait jenis vaksin yang dipersyaratkan untuk digunakan, Khoirizi nantinya akan menjelaskan hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x